Friday, August 8, 2025
    Newsbreak.id
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • Berita
    • Tekno
    • Bisnis
    • Health
    • Bola
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Travel
    • Entertainment
    • Home
    • Berita
    • Tekno
    • Bisnis
    • Health
    • Bola
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Travel
    • Entertainment
    No Result
    View All Result
    Morning News
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Terima Kasih Prabowo, Abolisi Ini Memulihkan Kehormatan Saya menurut Tom Lembong

    Bems by Bems
    August 1, 2025
    in Berita
    0
    Terima Kasih Prabowo, Abolisi Ini Memulihkan Kehormatan Saya menurut Tom Lembong
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Baru-baru ini, keputusan DPR RI mengenai permintaan Presiden terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong menarik perhatian publik. Dalam keputusan ini, DPR memberikan respon positif terhadap permintaan presiden yang menyangkut kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima surat resmi dari Presiden pada tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permohonan untuk memberikan abolisi kepada Lembong. Hal ini menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai keadilan hukum dan perlakuan terhadap pejabat negara.

    READ ALSO

    Dukung UMKM Gula Jawa Pacitan Go Digital Lestarikan Tradisi dan Tingkatkan Inovasi

    Mantan Anggota BPK Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK, Kejanggalan pada Audit Diketahui

    Abolisi, dalam konteks hukum, merujuk pada penghapusan suatu proses hukum yang sedang berlangsung. Biasanya, ini diberikan kepada terpidana di tengah proses pengadilan dan memerlukan pertimbangan dari DPR seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

    Pertimbangan DPR Terkait Permintaan Abolisi

    Dalam kasus Tom Lembong, DPR RI telah memberikan pertimbangan yang mendalam sebelum menyetujui permohonan abolisi. Keputusan ini diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, di mana Sufmi Dasco menjelaskan pentingnya proses hukum yang harus diikuti.

    Dalam memberikan persetujuannya, anggota DPR mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk implikasi sosial dan hukum dari abolisi tersebut. Masyarakat berharap proses ini dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi politik.

    Kritik pun muncul dari berbagai kalangan yang mempertanyakan substansi dari keputusan ini. Banyak pihak beranggapan bahwa keputusan ini dapat memberikan kesan bahwa ada perlakuan khusus terhadap pejabat negara dalam kasus korupsi.

    Vonis dan Proses Hukum Tom Lembong

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong. Dalam proses pengadilan, hakim menyatakan bahwa Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukannya.

    Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hakim, termasuk Alfis Setiawan, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Lembong mendapatkan harta dari kejahatan tersebut. Pendapat ini menjadi salah satu dasar yang diajukan dalam proses bandingnya.

    Ada pula pernyataan bahwa tidak ada penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena tidak adanya kekayaan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana tersebut. Hal ini dinilai cukup mengejutkan oleh masyarakat luas.

    Kedudukan Hukum Abolisi dalam UUD 1945

    UUD 1945 mengatur bahwa abolisi harus mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari DPR. Ini menunjukkan bahwa meskipun Presiden memiliki wewenang untuk memberikan abolisi, namun dibutuhkan dukungan dari lembaga legislatif untuk memastikan bahwa keputusan tersebut berdasar pada pertimbangan hukum yang solid.

    Proses hukum dan kebijakan terkait abolisi penting untuk dicermati oleh masyarakat. Dengan transparansi dalam setiap keputusan, diharapkan tidak ada kesan bahwa kekuasaan dijadikan alat untuk melindungi individu tertentu dari konsekuensi hukum.

    Kehadiran DPR dalam proses ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang ketat terhadap tindakan eksekutif. Hal ini berguna agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan rakyat dan keadilan sosial.

    Tags: AbolisiIniKasihKehormatanLembongMemulihkanmenurutPrabowoSayaTerimaTom

    Related Posts

    Dukung UMKM Gula Jawa Pacitan Go Digital Lestarikan Tradisi dan Tingkatkan Inovasi
    Berita

    Dukung UMKM Gula Jawa Pacitan Go Digital Lestarikan Tradisi dan Tingkatkan Inovasi

    August 8, 2025
    Mantan Anggota BPK Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK, Kejanggalan pada Audit Diketahui
    Berita

    Mantan Anggota BPK Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK, Kejanggalan pada Audit Diketahui

    August 7, 2025
    Tebar Senyum, Nadiem Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cloud Kemendikbud
    Berita

    Tebar Senyum, Nadiem Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cloud Kemendikbud

    August 7, 2025
    Rencana Pemblokiran Game Roblox Masih Tunggu Evaluasi Pengawasan Ruang Digital
    Berita

    Rencana Pemblokiran Game Roblox Masih Tunggu Evaluasi Pengawasan Ruang Digital

    August 6, 2025
    Mutasi Besar di Tubuh Polri, DPR Ingatkan Tuntaskan Kasus dan Perbaiki Internal
    Berita

    Mutasi Besar di Tubuh Polri, DPR Ingatkan Tuntaskan Kasus dan Perbaiki Internal

    August 6, 2025
    Pemerintah Dapat Memblokir Gim Roblox dan Alasan di Baliknya
    Berita

    Pemerintah Dapat Memblokir Gim Roblox dan Alasan di Baliknya

    August 5, 2025
    Next Post
    One UI 8 Beta 4 untuk Galaxy S25, Kapan Versi Stabil Rilis?

    One UI 8 Beta 4 untuk Galaxy S25, Kapan Versi Stabil Rilis?

    POPULAR NEWS

    9 Potret Tamu Artis di Ulang Tahun ke-45 Syahrini yang Mewah dan Privat

    9 Potret Tamu Artis di Ulang Tahun ke-45 Syahrini yang Mewah dan Privat

    August 4, 2025
    3 Berita Terkini: Masalah Top Up GoPay dan Bocoran Samsung Galaxy S26 Pro serta Edge

    3 Berita Terkini: Masalah Top Up GoPay dan Bocoran Samsung Galaxy S26 Pro serta Edge

    August 5, 2025
    3 Video Detik-Detik Gempa Rusia yang Mencuri Perhatian

    3 Video Detik-Detik Gempa Rusia yang Mencuri Perhatian

    July 31, 2025
    Bendera Jolly Roger One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Simak Sejarahnya

    Bendera Jolly Roger One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Simak Sejarahnya

    July 31, 2025
    Kisah Kaya Raya Jakarta Bingung Menentukan Penerima Warisan

    Kisah Kaya Raya Jakarta Bingung Menentukan Penerima Warisan

    August 3, 2025

    Berita Terkini

    Pesona Serena e-Power Tak Pudar, Masih Primadona di GIIAS 2025

    Pesona Serena e-Power Tak Pudar, Masih Primadona di GIIAS 2025

    August 3, 2025
    Yaris Cross Raih Lima Bintang pada Uji Tabrak ASEAN NCAP

    Yaris Cross Raih Lima Bintang pada Uji Tabrak ASEAN NCAP

    August 7, 2025
    Produksi Massal Motor Listrik Gen6 untuk Seri Neue Klasse Siap Tempuh iX3 Terbaru 800 Km

    Produksi Massal Motor Listrik Gen6 untuk Seri Neue Klasse Siap Tempuh iX3 Terbaru 800 Km

    August 5, 2025
    Chef Ronald Tekilov Juri Kompetisi Koki Muda 2025 dan Fenomena Gen Z Memasak

    Chef Ronald Tekilov Juri Kompetisi Koki Muda 2025 dan Fenomena Gen Z Memasak

    August 7, 2025
    Logo Newsbreak

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Follow us

    Categories

    • Berita
    • Bisnis
    • Bola
    • Entertainment
    • Health
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Berita Terkini

    • Dukungan Pengusaha untuk Kimberly Ryder, Akui Kinerja Artis Datangkan Keuntungan
    • Persaingan Dunia Tak Mudah Sri Mulyani Tekankan RI Harus Ambil Sikap
    • Sayuran Kaya Kolagen untuk Kulit Awet Muda
    • Penggunaan Komponen Imitasi di L300 Bisa Sebabkan Mesin Mati Menurut Mitsubishi

      Copyright © 2025 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. by Newsbreak.id. Newsbreak.id.

      No Result
      View All Result

        Copyright © 2025 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. by Newsbreak.id. Newsbreak.id.

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In