Putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menjadi sorotan utama di kalangan akademisi dan publik. Hal ini berkenaan dengan keputusan yang menyatakan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, sebuah langkah yang dinyatakan inkonstitusional.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Susi Dwi Harijanti, menekankan bahwa keputusan ini harus dipatuhi tanpa penundaan. Ia menyatakan bahwa para anggota Polri yang menduduki posisi di ranah sipil harus segera mengundurkan diri untuk menghormati keputusan tersebut.
“Meskipun keputusan ini berlaku untuk masa depan, anggota Polri yang saat ini menjabat di bidang sipil masih wajib mundur dengan segera,” ungkap Susi dalam wawancaranya.
Riskan Terhadap Fundamentalisme Hukum dan Keamanan Publik
Pentingnya keputusan ini tidak hanya terletak pada hukum, tetapi juga pada keamanan publik yang bisa terpengaruh. Saat polisi aktif menduduki jabatan sipil, ada risiko penyalahgunaan kekuasaan dan benturan kepentingan yang bisa merugikan masyarakat.
Hal ini menandai bahwa kehadiran aparat penegak hukum tidak boleh mengganggu ketentraman dan integritas lembaga sipil. Susi menambahkan bahwa polisi seharusnya fokus pada tugas pokoknya sebagai penegak hukum.
“Keputusan ini adalah langkah maju untuk menegaskan batasan antara penegakan hukum dan pelayanan publik,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Pentingnya Pemulihan Hukum bagi Warga Negara
Menurut Prof. Susi, mundurnya anggota Polri dari posisi sipil merupakan bentuk pemulihan hak yang dijamin konstitusi. Ini menjadi penting sebagai kompensasi bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh keberadaan polisi dalam jabatan sipil tersebut.
“Apabila tidak ada pemulihan, maka kondisi hukum akan semakin membingungkan masyarakat,” tegasnya. Proses pemulihan ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Pemulihan konstitusional harus menjadi fokus utama setelah putusan MK, agar keadilan dapat ditegakkan secara efektif. Komitmen akan pemenuhan hak-hak konstitusi sangat diperlukan untuk mewujudkan negara yang adil dan demokratis.
Implicasi Terhadap Integritas Institusi Kepolisian
Integritas institusi kepolisian dipertaruhkan dengan pelaksanaan keputusan ini. Jika anggota polisi tetap di posisi sipil, maka akan ada keraguan terhadap profesionalisme mereka dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa mengarah pada munculnya konflik kepentingan yang merugikan semua pihak.
“Kita harus menjaga citra baik kepolisian dengan memastikan mereka beroperasi dalam kapasitas yang seharusnya,” lanjut Susi. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kerugian kepercayaan publik terhadap polisi.
Melalui keputusan ini, diharapkan terdapat perubahan signifikan dalam paradigma masyarakat terhadap kepolisian. Polisi harus dengan jelas beroperasi sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelaku di ranah sipil yang mungkin berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
















