Bea Cukai di Kalimantan Barat telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pengawasan dan penindakan barang ilegal sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun ini, mereka berhasil melakukan lebih dari 400 kali penindakan dengan nilai total barang mencapai ratusan miliar rupiah, salah satu tonggak keberhasilan dalam menjaga stabilitas sistem kepabeanan dan cukai di wilayah tersebut.
Menyusul berbagai tindakan yang diambil, pihak Bea Cukai mencatat bahwa jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil disita sangat signifikan. Setiap penindakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga berperan dalam perlindungan kesehatan masyarakat dari barang-barang yang berpotensi berbahaya.
Rincian Penindakan Bea Cukai di Kalimantan Barat Selama 2025
Selama tahun 2025, Bea Cukai di Kalimantan Barat mencatat total 437 penindakan yang melibatkan barang-barang ilegal. Dari total tersebut, 124 penindakan terkait kepabeanan, sementara 313 lainnya berada di bidang cukai, dengan nilai barang yang sangat variatif.
Nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp 274,7 miliar, dengan rincian yang menunjukkan bahwa kepabeanan menyumbang jumlah terbesar yaitu sekitar Rp 270,4 miliar. Angka ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang efektif dalam mencegah kerugian yang lebih besar pada kas negara.
Dalam bidang cukai, penindakan menghasilkan nilai sekitar Rp 4,2 miliar. Penindakan ini mencakup berbagai barang kena cukai yang ilegal, termasuk barang-barang yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Kepentingan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal
Barang kena cukai ilegal merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya. Rokok dan minuman mengandung etil alkohol merupakan dua contoh utama barang yang sering diselundupkan, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Pada tahun ini, Bea Cukai berhasil menyita 3,81 juta batang rokok dan sekitar 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol. Penyitaan ini tidak hanya menandakan keberhasilan dalam pengawasan, tetapi juga komitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi merugikan.
Denda ultimum remidium yang dijatuhkan mencapai Rp 1,47 miliar, menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi pelanggar. Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran yang semakin meningkat di kalangan pelaku usaha ilegal.
Peran Satuan Tugas dalam Pengawasan dan Penindakan
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Penyelundupan Bea Cukai menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan. Operasi ini dimulai sejak 1 Juli 2025 dan diharapkan memberikan dampak signifikan pada penindakan barang ilegal.
Satgas ini berperan dalam memperkuat sinergi antar instansi terkait dalam menjaga keamanan pabean. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan memperkuat netralitas sistem kepabeanan di Kalimantan Barat.
Dalam periode 1 Juli 2025 hingga 13 Oktober 2025 saja, Satgas mencatat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 198,23 miliar. Selain itu, dari sektor cukai, terdapat 137 penindakan yang melibatkan barang senilai Rp 3,6 miliar, menunjukkan keberhasilan signifikan dari tim di lapangan.