Sejarah menunjukan bahwa tidak semua kebijakan pemerintah diterima dengan baik oleh masyarakat. Ini sering kali menimbulkan reaksi yang tidak terduga, termasuk penolakan dengan cara-cara yang tidak biasa.
Situasi ini pernah terjadi pada Mar’ie Muhammad, seorang tokoh penting dalam dunia perpajakan Indonesia. Di tengah tugas beratnya sebagai Menteri Keuangan, dia harus menghadapi tantangan besar dari berbagai pihak, termasuk ancaman yang bersifat mistis.
Pada tahun 1988, Mar’ie ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pajak. Tugas ini datang di saat yang kritis, ketika pendapatan negara dari sektor minyak dan gas mengalami penurunan drastis, dan upaya untuk memajukan sektor pajak menjadi sangat penting.
Perjalanan Mar’ie Muhammad dalam Dunia Pajak Indonesia yang Penuh Tantangan
Pembenahan sektor pajak menjadi misi utama Mar’ie. Dia diharapkan untuk meningkatkan pendapatan negara yang semakin tergilas oleh krisis ekonomi. Kumpulan isu yang dihadapi pun sangat kompleks, mulai dari tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah hingga praktik kotor di dalam lembaga.
Mar’ie tidak hanya dituntut untuk meningkatkan angka pajak, tetapi juga untuk mengubah kultur perpajakan yang telah berakar. Dalam langkah awalnya, dia mengadakan rapat koordinasi untuk merumuskan strategi reformasi pajak, yang turut menyentuh aspek-aspek tidak lazim seperti potensi serangan gaib.
Dalam rapat tersebut, diskusi tentang “black magic” muncul sebagai hal yang serius. Keberadaan benda-benda mistis yang ditemukan di lingkungan DJP pada era sebelumnya memicu kekhawatiran akan terjadinya hal-hal buruk bagi kepemimpinan Mar’ie.
Strategi Bebas dari Ancaman Gaib dalam Reformasi Pajak
Salah satu usulan dalam rapat tersebut adalah mencarikan seorang “orang pintar” untuk melindungi Mar’ie dari kemungkinan santet. Namun, Mar’ie dengan tegas menolak usulan tersebut, memilih untuk bertahan dengan keyakinan dan doa sebagai landasan kekuatannya.
Pemimpin yang lahir pada 3 April 1939 ini mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, pendekatan mistis seperti itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kepercayaan yang dimilikinya.
Mar’ie merasa yakin dengan dukungan penuh dari atasannya, Menteri Keuangan J.B. Sumarlin, yang mempercayakan sebuah misi besar untuk menghadapi tantangan perpajakan. Rasa percaya diri inilah yang mendorongnya untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi.
Transformasi Paradigma Pemungutan Pajak di Era Mar’ie Muhammad
Selama masa jabatannya sebagai Dirjen Pajak, Mar’ie berhasil melakukan berbagai terobosan. Salah satu langkah revolusioner yang diambilnya adalah menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak harus melaporkan dan membayar pajak secara mandiri.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dapat dipicu oleh cara yang lebih transparan dan terstruktur. Mar’ie percaya bahwa dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, angka kepatuhan pajak bisa meningkat.
Di samping itu, Mar’ie juga melakukan reformasi internal di organ DJP. Dia menyingkirkan pegawai-pegawai yang berpotensi terlibat dalam praktik korupsi, demi membangun citra lembaga yang lebih bersih dan profesional.
Peningkatan Kesadaran Pajak dan Keberhasilan Mar’ie dalam Meningkatkan Pendapatan Negara
Kebijakan yang diterapkan Mar’ie mulai menunjukkan hasil yang positif. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak meningkat berkat berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Misalnya, penghargaan kepada wajib pajak yang patuh menjadi salah satu motivasi utama.
Rasa apresiasi terhadap mereka yang taat pajak memberikan efek jangka panjang terhadap sikap masyarakat tentang kewajiban perpajakan. Selain itu, Mar’ie juga melaksanakan program edukasi untuk menyosialisasikan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara.
Setelah masa jabatannya sebagai Dirjen Pajak berakhir pada 1993, hasil kerja keras Mar’ie tidak bisa dipandang remeh. Kinerja gemilangnya sebagai Dirjen Pajak membawanya menuju posisi yang lebih tinggi sebagai Menteri Keuangan, di mana dia melanjutkan misi reformasi dalam sektor perpajakan di Indonesia.