Pemerintah Maladewa baru saja menerapkan larangan penggunaan tembakau secara nasional yang mulai efektif pada 1 November. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk tembakau.
Kementerian Kesehatan Maladewa mengungkapkan bahwa larangan tembakau ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk meningkatkan kesehatan publik dan sesuai dengan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia. Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan generasi mendatang dapat hidup tanpa ketergantungan pada zat berbahaya.
Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menjaga kaum muda dari bahaya tembakau. Ini merupakan langkah signifikan yang mencerminkan kebijakan kesehatan yang lebih luas di Maladewa di tengah isu global terkait konsumsi tembakau.
Langkah Bersejarah Maladewa dalam Pengendalian Tembakau
Dengan implementasi larangan ini, Maladewa menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi melarang semua produk tembakau. Keputusan ini diambil setelah Presiden Mohamed Muizzu meratifikasi undang-undang terkait pada Mei lalu, menandakan komitmen kuat pemerintah.
Aturan baru ini menyatakan bahwa semua individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang untuk membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau. Hal ini menunjukkan kesinambungan dalam upaya negara untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk tembakau.
Pengecer di Maladewa juga diwajibkan untuk memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan penjualan produk tembakau. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah akses tidak sah terhadap produk berbahaya ini oleh anak-anak dan remaja.
Pembatasan Pembawaan Tembakau untuk Wisatawan
Selain melarang penggunaan tembakau bagi warga, pemerintah Maladewa juga memberlakukan peraturan baru bagi wisatawan. Pada September 2024, pelancong hanya diizinkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas saat memasuki negara tersebut.
Wisatawan hanya dapat membawa 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram produk tembakau lainnya untuk penggunaan pribadi. Aturan ini bertujuan untuk mengontrol jumlah produk tembakau yang masuk ke negara kepulauan ini.
Apabila wisatawan kedapatan membawa produk tembakau yang melebihi batas, petugas bea cukai berhak untuk menahan kelebihan barang tersebut. Proses penahanan berlaku selama maksimal 30 hari, dan barang-barang yang ditahan dapat dikembalikan saat pelancong meninggalkan negara.
Kebijakan Impor Vape dan Rokok Elektrik di Maladewa
Pada 15 November 2024, pemerintah Maladewa juga akan melarang dengan ketat impor vape dan rokok elektrik. Keputusan ini sejalan dengan larangan umum terhadap tembakau dan bertujuan untuk menghilangkan kebiasaan merokok di kalangan generasi muda secara menyeluruh.
Langkah ini tentu menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua penduduk dan wisatawan. Pembatasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menunjukkan visi panjang yang lebih luas untuk menciptakan generasi masa depan yang lebih sehat dan bebas dari ketergantungan tembakau. Maladewa berkomitmen untuk menjadi contoh dalam pengendalian tembakau dan perlindungan kesehatan publik.













