Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan total uang mencapai Rp 1,5 miliar. Tindakan tersebut mengindikasikan adanya praktik tidak etis dalam pengelolaan keuangan publik yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat.
KPK menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerasan serta pemotongan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Dugaan keterlibatan Kajari dalam tindakan ilegal ini menambah catatan panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia.
Dengan rincian yang disampaikan oleh KPK, terjadi penerimaan uang yang signifikan dalam kurun waktu tertentu. Informasi lebih lanjut tentang alur transaksi dan keterlibatan pihak lain juga banyak dibutuhkan untuk memahami konteks yang lebih keseluruhan dari kasus ini.
Detail Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Kajari Hulu Sungai Utara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus menerima uang mencapai Rp 804 juta dari hasil pemerasan. Uang tersebut diberikan oleh dua perantara, yang juga merupakan pegawai di Kejari Hulu Sungai Utara, menunjukkan adanya kolusi dalam struktur organisasi.
Pemerasan ini terjadi dalam dua bulan terakhir tahun 2025, yang menandakan adanya praktik kotor terstruktur dalam aparat penegak hukum. Kajari dan perantara diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika dan hukum demi kepentingan pribadi.
Keberanian KPK dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan. Proses penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Penggunaan Dana yang Tidak Transparan dalam Pemotongan Anggaran
Asep menjelaskan mengenai pemotongan anggaran di Kejari Hulu Sungai Utara, di mana Albertinus diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Melalui bendahara, uang hasil pemotongan ini disalahgunakan untuk menutupi pengeluaran sehari-hari yang tidak berhubungan dengan tugas resmi.
Pengajuan pencairan uang persediaan tanpa surat perintah perjalanan dinas merupakan salah satu contoh ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Hal ini semakin menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan fungsi kontrol dan akuntabilitas keuangan di lembaga tersebut.
Korupsi di level ini sangat merugikan masyarakat, karena anggaran seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan pengembangan daerah. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung langkah KPK dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan ini.
Penerimaan Lainnya yang Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi
Selanjutnya, penerimaan lainnya yang mencapai Rp 450 juta juga menjadi sorotan tersendiri. Uang ini diperoleh dari transfer yang dilakukan melalui rekening istri Albertinus, menambah kompleksitas kasus ini dan menimbulkan pertanyaan tentang sumber asli dana tersebut.
Rincian tambahan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 405 juta berasal dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara. Ini menunjukkan bahwa tidak hanya satu individu yang terlibat, tetapi ada lebih banyak pihak dalam permainan korupsi yang mencakup berbagai tingkat pemerintahan.
Kehadiran pihak-pihak tersebut dalam alur transaksi menandakan adanya sistemik yang memungkinkan jalannya praktik korupsi terus berlanjut. Dengan demikian, penyelidikan yang menyeluruh diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan membawa keadilan bagi masyarakat.
















