Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dijadwalkan akan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Praperadilan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan laptop Chromebook.
Permohonan yang diajukan Nadiem Makarim mencakup permintaan pencabutan status sebagai tersangka atas tuduhan yang dihadapinya. Jika kasus ini berlanjut lebih jauh, Nadiem juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, atau setidaknya dijadikan tahanan kota.
Selama sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menjelaskan argumen mereka. Hotman Paris, yang memimpin tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa mereka percaya penetapan tersangka dan penahanan Nadiem adalah cacat hukum.
Proses Praperadilan Nadiem Makarim dan Tim Hukum
Dalam sidang praperadilan yang digelar, Hotman Paris mengemukakan alasan-alasan mengapa status hukum Nadiem harus dicabut. Dia menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar yang kuat dan melanggar hak hukum Nadiem Makarim sebagai warga negara.
Tim hukum Nadiem menginginkan agar hakim memutuskan untuk menyatakan penetapan tersangka serta penahanan Nadiem Makarim tidak sah. Selain itu, mereka juga meminta agar Kejaksaan segera membebaskan klien mereka.
Hotman mengatakan bahwa hak-hak hukum Nadiem Makarim untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukumnya harus dihormati. Hakim diminta untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai keputusan yang diambil dalam sidang tersebut.
Isi Petitium Tim Hukum Nadiem Makarim
Petitium yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem mencakup beberapa poin penting. Salah satunya, penegasan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan lebih lanjut terhadap kliennya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar Hakim memerintahkan Kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Dalam hal ini, mereka berharap keputusan yang adil akan mendatangkan keadilan bagi Nadiem, yang dianggapnya tidak bersalah.
Hotman menyoroti bahwa jika perkara semakin berlanjut, mereka ingin permohonan penangguhan penahanan Nadiem Makarim untuk diperhatikan. Latar belakang hukum yang deras menjadi faktor penting dalam permohonan yang diajukan ini.
Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook yang ditujukan untuk pendidikan.
Menurut informasi yang beredar, dugaan korupsi ini diduga melibatkan anggaran yang cukup besar. Nadiem, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan tersebut.
Tim kuasa hukum berupaya menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Nadiem Makarim tidak berdasar. Mereka ingin agar semua aspek hukum yang ada dipertimbangkan dengan baik oleh hakim agar keadilan dapat ditegakkan.