Kebijakan penetapan upah minimum selalu menjadi sorotan utama di kalangan buruh dan masyarakat umum. Di Jawa Barat, situasi ini semakin memanas setelah kelompok buruh mengajukan protes terkait rekomendasi kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota yang banyak dicoret oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpercayaan antara pemerintah dan buruh yang demi kesejahteraan pekerja harus diperjuangkan.
Protes ini muncul setelah banyak rekomendasi diabaikan dan dicoret dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun banyak rekomendasi yang diajukan, hasil akhirnya mengecewakan dan tidak memenuhi harapan buruh.
Perjuangan Buruh dan Tantangan Kebijakan Upah di Jawa Barat
Di tengah upaya untuk memperbaiki kesejahteraan buruh, permasalahan penetapan upah minimum menjadi semakin kompleks. Sebanyak 19 kota/kabupaten telah menyerahkan rekomendasi kenaikan upah sektoral, namun hanya sebagian kecil yang diputuskan. Ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dalam pengambilan keputusan.
Suparno menunjukkan bahwa dari total 486 item rekomendasi, hanya 49 yang disetujui dengan penyesuaian. Sisanya, sejumlah 437 item, dicoret dan tidak ditetapkan. Angka ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dari masyarakat pekerja.
Rekomendasi yang hanya sebagian diterima menunjukkan bahwa banyaknya aspirasi buruh tidak ditanggapi dengan bijak. Apalagi, ia menegaskan bahwa semua rekomendasi yang dikirimkan oleh bupati dan walikota seharusnya dianggap serius oleh gubernur.
Respon Gubernur terhadap Kekecewaan Buruh
Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi yang menyebut tidak ada rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota menuai kritik tajam. Suparno menganggap pernyataan tersebut tidak jujur dan justru merugikan hubungan antara pemerintah dan buruh.
“Kebijakan pencoretan UMSK harus disampaikan dengan jelas dan terbuka,” ujarnya. Ia mengimbau agar gubernur lebih transparan dan tidak menyembunyikan fakta yang ada demi mencegah kekeliruan informasi di masyarakat.
Banyak buruh berharap agar ke depannya ada keterbukaan dalam proses penetapan upah minimum, karena ini menyangkut kehidupan sehari-hari mereka. Pengabaian terhadap rekomendasi dapat berdampak negatif tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Upaya untuk Mengamankan Hak-Hak Buruh ke Depan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil langkah tegas dengan menuntut gubernur untuk merevisi keputusan terkait UMP. Mereka menegaskan pentingnya penetapan seluruh rekomendasi UMSK agar selaras dengan kebutuhan buruh di tahun 2026.
Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa bupati dan walikota telah menyerahkan rekomendasi terkait UMSK di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menolak rekomendasi yang telah diajukan secara resmi.
Ia mengajak semua elemen untuk bersatu dan memprotes demi suara buruh yang tidak terdengar. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mengamankan hak-hak mereka yang seringkali terabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Kesimpulan: Menuju Keadilan bagi Buruh di Jawa Barat
Krisis kepercayaan antara buruh dan pemerintah di Jawa Barat harus segera diatasi demi menciptakan hubungan yang harmonis. Dengan bertindak lebih jelas dan jujur, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki citranya di mata masyarakat pekerja.
Setiap rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan walikota perlu diakui dan dihargai agar kenyataan tidak menjadi lebih buruk. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap elemen di masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
Hanya dengan cara ini, diharapkan upah minimum bisa ditetapkan secara adil dan komprehensif, sehingga kesejahteraan buruh dan keluarganya bisa terjamin ke depannya. Sudah saatnya pemerintah mendengar dan beradaptasi dengan kebutuhan riil di lapangan.














