Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan pentingnya penetapan upah minimum yang adil dan transparan. Dalam konteks ini, keputusan Mahkamah Konstitusi memainkan peran krusial dalam menentukan standar upah yang pantas bagi pekerja di Indonesia.
Selaras dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, beberapa faktor harus dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Faktor-faktor tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Dalam pidatonya, Said Iqbal mengungkapkan bahwa diskusi mengenai kenaikan upah minimum dimulai pada bulan September dan harus diselesaikan sebelum bulan November. Dengan adanya pembahasan yang menyeluruh di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah, diharapkan keputusan yang diambil akan memenuhi harapan dan kebutuhan pekerja di seluruh Indonesia.
Aspek Hukum dalam Penetapan Upah Minimum di Indonesia
Dalam penetapan upah minimum, aspek hukum sangatlah penting. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa upah minimum tidak hanya soal angka, tetapi juga harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, upah minimum sektoral harus dipatuhi, yang biasanya lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Dengan mempertimbangkan KHL dan upah minimum sektoral, diharapkan para pekerja akan jauh lebih terlindungi dari sisi ekonomi. Kebijakan yang baik juga diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup pekerja.
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Berdasarkan Riset
Litbang Partai Buruh dan KSPI telah melakukan survei mendalam untuk menentukan kenaikan upah minimum pada tahun 2026. Beberapa indikator yang digunakan dalam perhitungan ini mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam setahun ke depan.
Pertama, inflasi yang diperkirakan dari Oktober 2024 hingga September 2025 adalah 3,23%. Angka ini menjadi pertimbangan dalam perhitungan besaran kenaikan upah minimum yang akan diusulkan.
Kedua, pertumbuhan ekonomi sepanjang periode yang sama diperkirakan berkisar antara 5,1% hingga 5,2%. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya potensi perlunya penyesuaian dalam upah untuk menjaga daya beli pekerja.
Usulan Kenaikan Upah Minimum Sektoral yang Adil
Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum yang berkisar antara 8,5% hingga 10,5%. Usulan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menanggapi kondisi ekonomi saat ini.
Dengan demikian, upah yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan inflasi, namun juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup layak. Hal ini bertujuan agar pekerja tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga dapat menikmati peningkatan kualitas hidup.
Penting bagi semua pihak untuk mendengarkan aspirasi para pekerja dan memperhatikan usulan yang telah diajukan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, diharapkan kebijakan upah minimum akan lebih bersifat inklusif dan bermanfaat bagi semua pihak.