Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia akan mulai berlaku pada Januari 2026. Perubahan ini diharapkan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada reintegrasi sosial dan pengurangan penggunaan penjara dalam penjatuhan sanksi.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengemukakan bahwa paradigma baru ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan penjara serta memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan memberi peluang bagi pemulihan individu yang tersandung masalah hukum.
Dalam kuliah hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum, Prof Eddy menjelaskan bahwa visi utama dari KUHP yang baru adalah reintegrasi sosial. Pendekatan ini menekankan pada pentingnya rehabilitasi pelanggar hukum daripada sekadar menjatuhkan hukuman penjara.
Pentingnya Paradigma Reintegrasi Sosial dalam Hukum Pidana
Paradigma reintegrasi sosial bertujuan untuk menempatkan pelanggar hukum sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai objek hukuman. Dengan demikian, apabila hukuman penjara dapat dihindari, maka akan ada ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui metode lain yang lebih produktif.
Prof Eddy menjelaskan bahwa dalam konteks ini, hakim diharapkan akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan hukuman, terutama untuk pelanggaran yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Alternatif seperti supervisi di luar penjara menjadi pilihan yang lebih mendukung rehabilitasi.
Lebih lanjut, penekanan pada hukuman kerja sosial juga diperkenalkan sebagai bentuk alternatif bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun. Ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk mendemonstrasikan perubahan positif dalam komunitas.
Proses Hukum yang Lebih Fleksibel dan Manusiawi
Dalam sistem hukum yang baru, proses hukum direncanakan akan menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan pelanggar maupun masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi stigma sosial yang sering melekat pada mereka yang pernah berurusan dengan hukum.
Pelarangan jenis hukuman penjara untuk pelanggaran ringan dan menengah bertujuan untuk meringankan beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini penuh sesak. Dengan menempatkan pelanggar pada program rehabilitasi, diharapkan terjadi pengurangan angka residivisme.
Reintegrasi sosial bukan hanya soal hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat dan berbagai institusi terkait lainnya. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif.
Implikasi dan Tantangan dari KUHP yang Baru
Meski tujuan dari KUHP yang baru sangat mulia, implementasinya tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari resistensi dalam sistem peradilan hingga kesiapan masyarakat dalam menerima pelanggar yang ingin berintegrasi kembali.
Pihak berwenang perlu melakukan sosialisasi yang intensif untuk menjelaskan manfaat dari perubahan ini kepada masyarakat. Memastikan bahwa mereka memahami kelebihan dari sistem hukum yang lebih berorientasi pada rehabilitasi sangatlah penting.
Tantangan lainnya mencakup pelaksanaan pengawasan bagi pelanggar yang dijatuhi hukuman alternatif. Pihak penegak hukum harus memiliki kapasitas dan komitmen untuk menjalankan program tersebut agar efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas.
















