Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi identitas pengguna seluler serta mengurangi angka kejahatan digital yang kian marak.
Kebijakan registrasi ini akan dimulai secara sukarela bagi pelanggan baru dengan sistem hybrid hingga akhir Juni 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru diwajibkan untuk menggunakan metode registrasi biometrik.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas ancaman kejahatan digital serta pentingnya registrasi biometrik bagi pelanggan seluler. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dan menjadi ajang untuk merumuskan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi tantangan di dunia digital.
Mengatasi Meningkatnya Kasus Penipuan Digital di Indonesia
Direktur Jenderal Ekosistem Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti betapa mendesaknya kebijakan registrasi biometrik di tengah lonjakan angka kejahatan digital. Dalam beberapa tahun terakhir, modus operandi penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering semakin banyak terjadi.
Berdasarkan laporan terbaru, kerugian akibat penipuan digital sudah melebihi angka Rp7 triliun. Rata-rata, masyarakat menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggu, menunjukkan tingginya ancaman yang harus dihadapi.
Data dari lembaga terkait menunjukkan bahwa hingga September 2025, ada ratusan ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan, dengan total kerugian yang sangat besar. Angka ini semakin menegaskan betapa pentingnya langkah-langkah mitigasi yang harus diambil.
Peran Operator Seluler dalam Implementasi Kebijakan Baru
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunjukkan dukungannya terhadap kebijakan baru ini. Mereka menyatakan bahwa operator seluler sudah siap untuk melaksanakan registrasi SIM berbasis biometrik demi melindungi konsumen.
Direktur Eksekutif ATSI menggarisbawahi pentingnya sistem identifikasi yang lebih unggul dalam era digital, di mana hampir semua layanan publik dan transaksi keuangan bergantung pada nomor seluler. Penggunaan teknologi biometrik diharapkan mampu memperkuat keamanan data pelanggan.
Perpindahan dari sistem yang lama, seperti validasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), ke registrasi biometrik diharapkan dapat mengurangi praktik penipuan dan salah identitas. Ini adalah bagian dari kebijakan lebih luas yakni know your customer (KYC) yang sudah ada sebelumnya.
Proses Transisi Menuju Registrasi Biometrik
Selama masa transisi sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh, pelanggan baru masih akan diberikan pilihan untuk mendaftar menggunakan NIK atau cara biometrik. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, semua pengguna baru harus memenuhi syarat registrasi biometrik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efektif dalam melindungi pelanggan dari potensi kejahatan digital. Metode biometrik akan menyempitkan celah yang selama ini menjadi sasaran bagi penipu.
Kebijakan baru ini tidak akan berpengaruh pada pelanggan lama, yang masih akan menggunakan sistem registrasi yang ada. Namun, bagi pelanggan baru, perubahan ini menjadi langkah signifikan menuju keamanan digital yang lebih baik.














