Indonesia dikenal memiliki potensi besar dalam berbagai sektor industri, salah satunya adalah industri gula yang mencakup produksi dan ekspor tebu. Di balik perkembangan ini, terdapat sejarah menarik yang mengisahkan tentang Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah perusahaan yang pernah menjadi raja gula di Asia serta dunia pada masa kejayaannya. Eksistensi dan perjalanan bisnis OTHC yang memikat menunjukkan betapa kompleksnya dunia industri gula di Indonesia.
Sejak didirikan oleh pengusaha asal Tiongkok dari Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893, OTHC mengalami pertumbuhan yang pesat. Dengan jaringan perusahaan yang tersebar di berbagai negara, mulai dari India hingga London, OTHC tidak hanya berkontribusi terhadap industri gula nasional, namun juga mendominasi pasar global selama beberapa dekade.
Kekuatan bisnis OTHC menembus pasar internasional, dengan berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton pada tahun 1911-1912. Hal ini mengukuhkan posisi perusahaan dalam menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda, sebuah pencapaian yang menonjol di tengah persaingan global yang ketat di kala itu.
Dampak Besar Perusahaan Gula Terhadap Ekonomi Indonesia
Dengan keberhasilan OTHC dalam menguasai pasar gula, perusahaan ini memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Oei Tiong Ham, pemilik perusahaan, tercatat memiliki kekayaan yang sekitar 200 juta gulden pada masanya. Jumlah tersebut merupakan suatu prestasi luar biasa, dan jika dikonversi, nilainya dapat mencapai triliunan rupiah pada saat ini.
Namun, kisah sukses tersebut tidak bertahan lama. Setiap kejayaan pasti diiringi dengan tantangan, dan OTHC pun harus menghadapi berbagai masalah setelah kepergian Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942. Masalah internal dan tuntutan hukum mulai menghantui pewaris dan bisnis yang telah dibangun dengan keras.
Pasca meninggalnya Oei Tiong Ham, sebuah tuntutan diajukan oleh para pewaris kepada pengadilan Belanda terkait dengan deposito yang disimpan di De Javasche Bank. Tuntutan ini muncul karena pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana tersebut untuk membangun pabrik gula, yang bagi pewaris dianggap sebagai hak waris mereka.
Kisah Penuntutan yang Berujung Malapetaka
Tuntutan yang dikabulkan oleh pengadilan Belanda pada awalnya memberikan harapan baru bagi para pewaris. Namun, status pengembalian dana ini ternyata memicu keresahan dalam bisnis OTHC, terutama di kalangan pemerintah yang merasa terancam. Oei Tjong Tay, putra dari Oei Tiong Ham, berpendapat bahwa keputusan ini mendorong pemerintah untuk mencari cara mengambil alih aset OTHC.
Setelah tuntutan tersebut, masalah pun semakin rumit. Pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil pemilik saham Kian Gwan, yang merupakan bagian integral dalam pengoperasian OTHC, dengan tuduhan pelanggaran peraturan valuta asing. Hal ini mengakibatkan seluruh pewaris yang berada di luar negeri tidak bisa memberikan pembelaan yang kuat.
Keputusan pengadilan menyatakan OTHC bersalah, dan semua aset perusahaan disita dalam waktu satu malam. Pada 10 Juli 1961, barang-barang berharga dan harta warisan Oei Tiong Ham diambil alih oleh negara, meruntuhkan impian keluarga pemilik yang telah berjuang keras selama bertahun-tahun.
Akibat Penyitaan dan Dampaknya Terhadap Bisnis
Penyitaan tersebut tidak hanya menghancurkan OTHC, tetapi juga mengakibatkan hilangnya jejak sejarah perusahaan yang telah ada selama lebih dari enam dekade. Dengan aset yang disita, pemerintah kemudian mendirikan BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964, yang menjadi penggerak utama industri gula yang dulu dikuasai oleh OTHC.
Usaha konglomerasi yang pernah berkuasa kini tinggal kenangan. Keturunan Oei Tiong Ham pun terpaksa merelakan warisan yang telah dibangun dengan jerih payah. Seiring berjalannya waktu, nama Oei Tiong Ham dan OTHC pun memudar dari ingatan publik, hanya menjadi bagian dari sejarah yang diingat sedikit orang.
Kisah OTHC menghadirkan pelajaran berharga tentang betapa cepatnya keadaan dapat berubah. Meskipun pernah berada di puncak kejayaan, perubahan kebijakan dan ketidakpastian hukum dapat membawa dampak yang mengubah arah perjalanan sepanjang sejarah sebuah perusahaan.