Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menambah jumlah pemeriksa mulai tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, penambahan ini akan melibatkan pengangkatan account representative (AR) menjadi pemeriksa. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak yang ada.
Strategi Penambahan Jumlah Pemeriksa Pajak di DJP
Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penambahan ini terdiri dari 3.000 hingga 4.000 pemeriksa. Diharapkan pemeriksa baru ini bisa melakukan pemeriksaan sederhana lebih baik dan tepat waktu.
Kenaikan status ini memungkinkan AR untuk berfungsi lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya. Data yang ada saat ini menunjukan bahwa masih banyak kewajiban pajak yang belum ditindaklanjuti dengan baik.
Pemeriksa rumpun AR memiliki kapasitas lebih besar dalam menetapkan surat ketetapan pajak (SKP). Ini merupakan langkah signifikan, sebab sebelumnya AR tidak diberikan wewenang untuk menetapkan SKP.
Peran AR dalam Pengawasan dan Pelayanan Wajib Pajak
AR memiliki tugas penting dalam pengawasan pajak yang bersifat preventif dan persuasif. Tugas ini mencakup memberikan imbauan, klarifikasi informasi, serta mengusulkan pemeriksaan jika diperlukan.
Namun, meskipun AR memiliki fungsi penting, peran mereka masih belum optimal tanpa kemampuan untuk menetapkan SKP. Hal ini mengakibatkan banyak masalah pajak yang belum terselesaikan.
Seiring perubahan status menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka akan diberdayakan untuk mengeluarkan SKP. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data dan pengawasan pajak di daerah masing-masing.
Menghadapi Tantangan Penerimaan Negara dan Target APBN 2026
Penguatan pemeriksaan pajak bertujuan menghadapi tantangan penerimaan negara pada tahun 2026. DJP mencatat bahwa terdapat celah sebesar Rp 562 triliun yang harus dipenuhi untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Peningkatan pemeriksa diharapkan mampu mendukung pencapaian target ini dengan lebih baik.
Selain itu, penting bagi DJP untuk terus berinovasi dalam strategi pemungutan pajak. Momen pasca-pandemi COVID-19 menjadi tantangan tersendiri bagi AR di lapangan yang kini beroperasi dalam keterbatasan.














